INDONESIA AMAN DAN DAMAI

Kutipan

UUD 1945
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)


________________________
**) Perubahaan Kedua UUD 1995 - Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945

INDONESIA HARMONIS

Kutipan

UUD 1945
BAB XI
A G A M A

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945

INDONESIA SEHAT DAN SEJAHTERA

Kutipan

UUD 1945
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)



________________________
****) Perubahaan Keempat UUD 1995 - Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945

INDONESIA MAKMUR

Kutipan

UUD 1945
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekenomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)


________________________
****) Perubahaan Keempat UUD 1995 - Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945

Budidaya Itik Laut, Hasilnya Yahud

Penulis : Russanti Lubis

Selama ini kita hanya mengenal budidaya itik di darat. Padahal budidaya itik di laut jauh lebih menguntungkan. Dengan memelihara 650 ekor, kita bisa mengantongi keuntungan bersih Rp 3 juta per bulan.

Pernah melihat itik ngemil atau mengulum es batu? Kalau belum, Anda harus berbudidaya itik laut terlebih dulu. Sebab, dalam budidaya binatang yang daya tahan hidupnya lebih tinggi daripada ayam ini, ngemil terpaksa dilakukan kepada itik-itik tersebut untuk menekan biaya pangan. Di sisi lain, dalam budidaya ini kadangkala itik juga dipaksa mengulum es batu sebagai bentuk pertolongan pertama, untuk menyelamatkan nyawa hewan yang juga disapa bebek ini, dari kematian mendadak karena memakan bangkai hewan.

Lalu, apa itu budidaya itik laut? “Budidaya itik laut yaitu itik darat yang dibudidayakan di wilayah pantai atau pinggiran laut dengan menggunakan pola alamiah atau dibiarkan lepas begitu saja (Jawa: diumbar, red.) tapi tetap dalam batas-batas tertentu saat air laut surut, sehingga mereka dapat mencari makanan tambahan sendiri untuk meningkatkan produksi telur mereka. Usaha pemeliharaan itik ini memanfaatkan sumber daya pantai, yang merupakan penyedia pakan pendukung produksi dengan kandungan protein tinggi dan murah berupa sisa-sisa ikan dan biota laut yang telah mati yang ditinggalkan kala air laut surut, sehingga diperoleh keuntungan usaha yang optimal,” kata Sugiarto, Kepala Dinas Peternakan Kota Pasuruan, Jawa Timur.Untuk komoditi utamanya bisa menggunakan itik Lumajang, Bali, Mojosari, Khaki, Champbel, dan sebagainya.

Dalam pengembangbiakan hewan yang berdaya telur 57,8% itu, Sugiarto melanjutkan, Dinas Peternakan Kota Pasuruan menggunakan itik Mojosari (Modopuro). Sebab, secara ekonomis, itik jenis ini jauh lebih menguntungkan daripada itik jenis lain. “Dengan memperhatikan sifat dan karakteristiknya, bebek Mojosari (Modopuro) dimungkinkan dibudidayakan di semua daerah di Indonesia, terutama yang berdataran rendah. Tapi, dalam budidaya itik (di) laut ini tidak harus selalu menggunakan itik ini, karena pertimbangan segi efisiensi, efektivitas, dan ekonomis,” jelas pria bergelar insinyur dan magister manajemen ini.

Sebagai tambahan informasi, itik Mojosari (Modopuro) merupakan jenis itik yang banyak dijumpai di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Itik ini relatif lebih mudah didapat, murah, dan daya tahan hidupnya lebih tinggi daripada itik lain. Untuk dapat dibudidayakan, binatang yang termasuk spesies burung dalam familia Anatidae ini harus diadaptasikan dengan habitat pantai terlebih dulu, dua minggu setelah mereka menetas.

Beternak itik (di) laut, Sugiarto menambahkan, memiliki sisi menguntungkan dan merugikan. Sisi menguntungkannya yaitu pertama, membuka lapangan kerja baru, khususnya para istri nelayan. Kedua, biaya pakan lebih murah dibandingkan dengan budidaya itik (di) darat. Misalnya, jika seekor itik darat menghabiskan biaya Rp500,- sampai Rp700,- per hari, maka seekor itik laut hanya menelan biaya Rp100,- hingga Rp200,- setiap harinya.
Ketiga, kualitas telur yang relatif lebih baik dibandingkan dengan hasil budidaya itik (di) darat. “Warna kuning telurnya lebih kemerahan sehingga tampilannya terkesan lebih menarik, sekaligus menunjukkan bahwa kandungan proteinnya lebih tinggi. Hal ini disebabkan kebutuhan protein dan mineral itik pada saat berproduksi tercukupi,” ucapnya.
Keempat, keuntungan dari hasil penjualan itik afkir. Sedangkan sisi kerugiannya yaitu timbulnya angka kematian itik di usia muda. “Sebab, dengan sistem diumbar kemungkinan mereka memakan sampah atau bangkai hewan,” imbuhnya.

Budidaya itik (di) laut dapat dilakukan siapa pun dengan syarat yang bersangkutan tinggal di daerah yang berpantai landai, memiliki cukup modal, serta mempunyai komitmen usaha yang kuat, rajin, dan jujur. Selain itu, sebisa mungkin menghindari kondisi bibit itik yang tidak seragam baik dari segi umur, jenis, ukuran, maupun asalnya. Karena, hal ini menyebabkan setiap perubahan yang terjadi (masa bertelur, masa rontok bulu, dan sebagainya) di kemudian hari, tidak dapat diperkirakan secara manajerial. Di samping itu, melakukan pemeriksaan dan pembersihan area gembala dari sampah dan bangkai binatang, sebelum binatang yang dijuluki burung air ini diumbar. Saat diumbar, itik harus tetap dalam pengawasan penuh, untuk menghindarkan mereka dari gangguan pencuri atau binatang buas. Lebih dari itu semua, sediakan selalu air minum tawar dan bersih. Nah, selamat beternak.

Yang Harus Dipersiapkan...
Untuk membudidayakan itik (di) laut ini, yang harus dipersiapkan :
· Komitmen tempat pengadaan dan pemilihan bibit.
· Kandang atau tempat penampungan awal untuk memulai proses adaptasi daerah, beserta
kelengkapannya. Ukuran kandang disesuaikan dengan kepadatan ternaknya.
· Pakan bibit dan obat-obatan secukupnya (± 3 minggu).
· Pagar area gembala.
· Kandang produksi, untuk ukuran harus disesuaikan dengan jumlah dan kepadatan ternaknya · Pakan itik dewasa (untuk hidup pokok dan produksi).
· Komitmen tempat dan pasar telur hasil produksi.
· Komitmen tempat dan pasar itik afkiran.
· Air minum tawar harus selalu tersedia, mengingat sifat itik yang hanya mau minum atau
mengkonsumsi air dalam kondisi tawar.
· Bibit itik Mojosari jenis kelamin betina dengan umur dan ukuran seragam. Hal ini, harus
dilakukan agar saat berproduksi dapat terjadi serentak.
· Pengawasan kesehatan itik

Proses Budidaya...
Proses budidaya itik (di) laut dalam satu periode, terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu

1. Tahap pengumpulan bibit merupakan awal proses budidaya dengan kegiatan:
· Menentukan tempat pembelian atau pengadaan bibit dengan mempertimbangkan aspek jarak,
waktu tempuh, harga beli, kualitas bibit, dan jenis itik.
· Pemilihan bibit dengan berpedoman pada umur (± dua minggu sebelum menetas ), jenis,
kesehatan, ukuran dan jenis kelamin itik yang seragam, serta sesuai kebutuhan.
· Pengepakkan sesuai jumlah dan ukuran yang ada. Sebelumnya, pada masing-masing bibit telah
diteteskan larutan gula melalui mulut sebagai langkah antisipasi stres akibat pengangkutan.
· Pengangkutan dan pengiriman bibit ke kandang adaptasi.

2. Tahap adaptasi daerah
Bibit itik berada di dalam kandang yang letaknya di dekat pantai selama ± 3 minggu dengan hanya diberi makanan jadi buatan pabrik dalam bentuk kering, air minum tawar dalam jumlah yang tidak terbatas, dan penerangan secukupnya.

3. Tahap pembesaran
Pada tahap ini, itik mulai diberi ruang gerak yang cukup luas dengan memperkenalkannya pada kondisi pantai, dengan cara diumbar saat air laut surut dengan waktu terbatas, diberi pakan dalam bentuk basah pada pagi dan sore, serta air minum tawar dalam jumlah tak terbatas sampai itik mulai bertelur (± umur 4 bulan).

4. Tahap produksi
Pelaksanaan tahap ini hampir sama dengan tahap nomor tiga, hanya jam buka kandang diatur agak siang karena masih dilakukan pemungutan telur produksi harian. Sesuai kebiasaan, itik akan mengalami puncak produksi harian saat berumur 14 bulan.

5. Tahap pasca produksi
Secara umum, itik-itik pada tahap ini telah mengalami penurunan produksi dan akan mengalami rontok bulu, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan seleksi pada masing-masing itik untuk dilakukan pengafkiran.

6. Tahap peremajaan
Hasil evaluasi tahap ke lima dapat dijadikan sebagai pedoman dalam peremajaan itik, sehingga kontinyuitas produksi telur persatuan waktu dari satu unit usaha dapat dicapai dan bisa ditentukan pada waktu-waktu yang akan datang.

Analisa Bisnis
Dalam budidaya itik (di) laut, terdapat dua modal yang harus ditanamkan yaitu pertama, modal investasi yang berfungsi untuk membiayai pembuatan kandang, pagar area gembala, tempat makan dan minum itik, fasilitas listrik, pompa air, serta bibit itik. Kedua, modal produksi yang berfungsi untuk membeli bahan pakan itik dan membayar tenaga kerja, yang nilainya tergantung pada seberapa banyak itik yang akan dibudidayakan. Contoh, bila ingin membudidayakan 650 ekor itik yang terdiri dari 10 ekor jantan dan 640 ekor betina, pakan yang diberikan sejak awal hingga itik-itik ini berumur tiga minggu adalah pakan jadi (buatan pabrik). Selanjutnya, mereka diberi pakan campuran antara karak (kerupuk nasi, red.) dan bekatul dalam bentuk basah, hingga akhir masa reproduksi atau ketika hewan yang masih bersaudara dengan angsa itu berumur 14 bulan.

Analisis bisnis budi daya 650 itik (di) laut dalam satu bulan
· Rata-rata jumlah telur yang dihasilkan : 370 butir/hari
· Harga rata-rata : Rp 600,-/butir
· Hasil penjualan telur Rp 222.000,-/hari
· Pengeluaran untuk pembelian pakan sebanyak 90 kg @Rp600,- Rp 54.000,- -
· Keuntungan kotor Rp 168.000,-/hari

· Keuntungan bersih sekitar Rp 100.000,-/hari

Keuntungan bersih perbulan Rp3.000.000,-

Sumber : Majalah Pengusaha
http://www.majalahpengusaha.com/content/view/265/56/1/0/

Budidaya Udang Organik

Penulis : Admin DJPB

Trend produk-produk organik kini makin diburu, makin organik sebuah produk maka makin mahal harganya. Udang misalnya akan semakin bernilai tinggi jika diberi label organik.

Budidaya udang organik adalah teknologi budidaya udang yang menjamin produk dan lingkungan, tidak mengandung residu bahan-bahan anorganik dan bahan kimia berbahaya lainnya.Teknologi pemeliharaan dalam budidaya udang organik pada dasarnya hampir sama dengan teknologi pemeliharaan udang pada umumnya, pada saat ini teknologi pemeliharaan udang organik baru berkembang pada budidaya udang tingkat tradisional, namun demikian Tambak Pandu Karawang sudah mulai melakukan pengembangan budidaya udang organik dengan teknologi yang lebih maju.Dalam pelaksanaannya tidak menggunakan pakan dan obat serta sarana produksi lainnya yang mengandung bahan an-organik dan residu lainnya.

Wadah Budidaya
Luas petakan yang digunakan umumnya 0,5 – 4 ha. Bentuk kolam pemeliharaan tidak perlu segi empat, konstruksi tambak tidak bocor (pematang kedap air) dan mampu menampung air dengan ketinggian 60 – 100 cm.
Permukaan dasar tambak dibuat rata dengan kemiringan sekitar 20% menuju ke arah pintu pembuangan (out-let) dengan tujuan untuk mempermudah proses pengeringan.
Pada dasar tambak dibuat caren keliling dengan lebar 1,5 – 2,0 m dan kedalaman 15-20 cm yang bertujuan untuk mempercepat proses pengeringan pada saat persiapan dan pemanenan.
Pintu pemasukan air (in-let) dan pengeluaran air (out-let) dapat dibuat dari kayu, tembok (bis beton) dan PVC yang disesuaikan dengan luas petakan tambak. Untuk mengantisipasi predator dan carrier yang masuk pada pemasukan air harus menggunakan saringan.

Kualitas Tanah dan Air Sumber
Dalam budidaya udang windu organik struktur tanah dasar tambak sebaiknya lempung berpasir dengan perbandingan 70:30 untuk menjamin kestabilan penumbuhan pakan alami, dan tidak poreous sedangkan sumber air yang digunakan harus sesuai dengan parameter standar yang telah dibakukan yaitu:

Persiapan Lahan
Tahapan pertama yang dilakukan dalam persiapan adalah pembersihan tambak dengan pengeluaran lumpur baik dengan sistem basah maupun kering. Persiapan tanah secara basah (kondisi air macak-macak/lembab) memberikan kesempatan bakteri melakukan aktifitas meniralisasi secara sempurna. Bocoran pada pematang harus diperbaiki serta benar-benar bebas hama dan predator.
Untuk pemberantasan hama dan predator dapat juga dilakukan dengan cara pengeringan total sampai tanah dasar retak-retak, pembalikan tanah dasar dilakukan pada lahan yang potensial keasamannya rendah untuk menghilangkan gas-gas beracun. Pemberian kapur pada tanah dasar tambak dilakukan berdasarkan tingkat keasaman tanah.
Untuk mengetahui apakah tanah sudah siap, dapat dilakukan pengecekan dengan menggunakan potensiometer. Tanah dinyatakan berkualitas baik jika nilai potensi redoks benilai positif.

Persiapan Air Media
Petakan harus dilengkapi dengan petak tandon (reservoir) dengan luasan 30-50% dari luasan petak tandon (reservoir) dengan luas 30-50% dari luas petak pemeliharaan, tandon ini berfungsi sebagai biofilter dan cadangan air. Air yang masuk dalam petakan tambak harus diambil dari petak tandon (reservoir). Air yang masuk ke dalam petak pemeliharaan harus melalui saringan plankton (mess 80), untuk menghindari masuknya hama curier seperti jembret (Mesopodopsis).
Pemasukan air ke dalam petakan pemeliharaan dengan ketinggian 60-80 cm. Setelah air terlihat stabil dengan petakan dilakukan pemberantasan hama menggunakan saponin (tea seed) dengan dosis 10-12 ppm.
Untuk meningkatkan kualitas air media pemeliharaan dilakukan juga pemupukan untuk meningkatkan nutrient yang dibutuhkan oleh plankton.
Sarana aerasi yang digunakan dalam budidaya udang windu organik ini adalah kincir tunggul 1 unit/petak pemeliharaan yahng digerakan secara elektrik.

Penebaran Benih
Benih udang yang ditebar adalah benih (SPF) yang berasal dari hatchery yang bersertifikat. Pemilihan benur yang baik perlu dilakukan secara teliti meliputi penampakan visual dan tingkah laku. Pengamatan secara mikroskopis serta analisa terhadap kandungan penyakit? PCR. Pada saat penebaran benih terlebih dahulu dilakukan proses aklimatisasi yaitu melakukan aklimatisasi suhu, salinitas, pH antara air dalam kemasan dan air tambak. Penebaran dilakukan dengan kepadatan 6-8 ekor/meter. Penebaran benur sebaiknya tidak terkonsentrasi dalam satu tempat.

Managemen Pakan
Pakan utama yang digunakan adalah pakan alami berupa (plankton, klekap, luput dan biota lainnya yang bisa dimanfaatkan sebagai makanan). Sedangkan pakan berupa pellet merupakan pakan tambahan, pakan pellet yang digunakan adalah pakan yang tidak menggunakan bahan anorganik.

Managemen Air
Manajemen pengelolaan air selama pemeliharaan dilakukan dengan melihat parameter kualitas lingkungan. Pada kondisi tertentu pergantian/penambahan air dapat dilakukan seperlunya (less water exchanger). Kontrol kualitas air harian dilakukan pada parameter pH, salinitas, DO, alkalinitas dan kecerahan. Aplikasi kapur fermentasi dan probiotik dilakukan berdasarkan kondisi lingkungan (jika diperlukan).

Managemen Udang
Monitoring kondisi udang secara visual yang dilakukan setiap hari, udang yang sehat dapat terlihat secara fisik dari : nafsu makan, pertumbuhan, kelengkapan organ, dan jaringan tubuh. Monitoring secara laboratories dilakukan waktu tertentu.

Panen
Panen udang dilakukan setelah udang berumur 120 hari atau (sudah masuk ukuran pasar). Pemanenan dilakukan dengan menggunakan alat jala tebar, suhu, prayang dan jaring kantong.

Sumber : Ditjen Perikanan Budidaya
http://www.perikanan-budidaya.go.id/detail_berita_fr.php?id=55

INDONESIA BERBUDAYA

Kutipan

UUD 1945
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)


________________________
****) Perubahaan Keempat UUD 1995 - Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945

INDONESIA CERDAS

Kutipan

UUD 1945
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)

________________________
****) Perubahaan Keempat UUD 1995 - Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945

INDONESIA TERSOHOR

Indonesia bisa menjadi negara tersohor, bila

INDONESIA HARMONIS;
INDONESIA AMAN DAN DAMAI;
INDONESIA SEHAT DAN SEJAHTERA;
INDONESIA CERDAS;
INDONESIA MAKMUR;
INDONESIA BERBUDAYA; dan

Dipimpin oleh orang yang memiliki jiwa proklamator, bukan koruptor, bukan aktor dan tidak kotor hati dan jiwanya,
tidak molor dalam melaksanakan tugasnya,
tidak menggunakan pelor dalam menyelesaikan masalah,
serta tidak pakai celana kolor waktu tampil di depan istana.

PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta


Sumber : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/08/tgl/17/time/150520/idnews/657769/idkanal/10

PEMBUKAAN UUD1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : http://www.geocities.com/indohukum/Pembukaan_UUD45.html

SUMPAH PEMUDA

SOEMPAH PEMOEDA

Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA

Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA

Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA

Djakarta, 28 Oktober 1928

Sumber : http://sumpahpemuda.org/

Translate