Baru-baru ini kita telah dikejutkan dengan kasus demonstrasi pemekaran provinsi Tapanuli yang berakhir dengan meninggalnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat.
Demonstrasi dimaksud telah menelan korban jiwa, telah terjadi anarkis dan kekerasan serta perusakan barang-barang.
Dengan kejadian demonstrasi yang anarkis ini, menjadi bahan pelajaran bagi Pemerintah Pusat, DPR, Pemerintah Daerah, DPRD, aparat Kepolisian, para elit politik, mahasiswa serta masyarakat agar demonstrasi seperti itu di masa datang tidak terulang kembali.
Buat apa kita berdemo hanya untuk kepentingan para elit politik berebut kekuasaan, jabatan dan kekayaan untuk dirinya sendiri.
Demonstrasi seperti itu tidak penting!.
SK Gubernur DKI No. 4 Tahun 2009 Tidak Di Gubris Sopir dan Kernet Angkutan
Jakarta, 27 Januari 2009
Secara resmi Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 4 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang sudah diberlakukan mulai Selasa (27/1). Namun masih banyak sopir/ kernet angkutan umum di DKI tidak menggubris SK Gubernur tersebut. Mereka belum mau memberlakukan tarif baru yang turun rata-rata Rp 500 dan masih tetap memberlakukan tarif lama. Berbagai alasan disampaikan, mereka belum mau melaksanakan SK Gubernur DKI dimaksud.
Tanggung jawab aparat/pejabat Pemda DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan SK Gubernur DKI dimaksud, bagaimana?.
Tindak tegas dong!. Beri sanksi kepada pengusaha/pemilik/pengemudi/kernet angkutan umum yang tidak mematuhi dan melaksanakan SK Gubernur DKI dimaksud.
Selamat bekerja aparat pembela rakyat kecil.
Secara resmi Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 4 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang sudah diberlakukan mulai Selasa (27/1). Namun masih banyak sopir/ kernet angkutan umum di DKI tidak menggubris SK Gubernur tersebut. Mereka belum mau memberlakukan tarif baru yang turun rata-rata Rp 500 dan masih tetap memberlakukan tarif lama. Berbagai alasan disampaikan, mereka belum mau melaksanakan SK Gubernur DKI dimaksud.
Tanggung jawab aparat/pejabat Pemda DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan SK Gubernur DKI dimaksud, bagaimana?.
Tindak tegas dong!. Beri sanksi kepada pengusaha/pemilik/pengemudi/kernet angkutan umum yang tidak mematuhi dan melaksanakan SK Gubernur DKI dimaksud.
Selamat bekerja aparat pembela rakyat kecil.
Langganan:
Postingan (Atom)