Jakarta, 27 Januari 2009
Secara resmi Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 4 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang sudah diberlakukan mulai Selasa (27/1). Namun masih banyak sopir/ kernet angkutan umum di DKI tidak menggubris SK Gubernur tersebut. Mereka belum mau memberlakukan tarif baru yang turun rata-rata Rp 500 dan masih tetap memberlakukan tarif lama. Berbagai alasan disampaikan, mereka belum mau melaksanakan SK Gubernur DKI dimaksud.
Tanggung jawab aparat/pejabat Pemda DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan SK Gubernur DKI dimaksud, bagaimana?.
Tindak tegas dong!. Beri sanksi kepada pengusaha/pemilik/pengemudi/kernet angkutan umum yang tidak mematuhi dan melaksanakan SK Gubernur DKI dimaksud.
Selamat bekerja aparat pembela rakyat kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar