Kutipan
UUD 1945
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
________________________
****) Perubahaan Keempat UUD 1995 - Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar